- Back to Home »
- Berita »
- Pengusaha Tambang Wajib Lakukan Reklamasi
Posted by : Sang Aziz
Minggu, 26 Mei 2013
| Made Aswarai (kanan), Guru Besar Pertambangan ITB |
Makassar, Eksepsi
Online-
Indonesia yang kaya akan
sumber daya alam utamanya sumber daya mineral, mengakibatkan aktivitas
pertambangan semakin meningkat, tentunya ancaman akan kerusakan
lingkungan juga
semakin besar. Hal ini terjadi karena kegiatan pertambangan akan selalu
mengakibatkan berubahnya bentang alam, sehingga diperlukan kegiatan
reklamasi, yakni pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan
pertambangan agar berfungsi kembali
sesuai peruntukannya.
“Kegiatan
pertambangan akan mengubah bentang alam, agar tidak merusak lingkungan dan
dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, pengusaha tambang harus
melakukan kegiatan reklamasi, sesuai dengan peraturan yang ada” Jelas Made
Astawarai, Guru Besar Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) di
Auditorium Prof. Amiruddin Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (UNHAS),
Senin (29/4).
Made melanjutkan,
sebelum Ijin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan, Perusahaan wajib menyusun
rencana reklamasi, di mana renca tersebut disusun berdasarkan Analis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai bagian dari studi kelayakan. Hal Ini
berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2009 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Ia juga menghimbau
agar pemerintah dengan ketat melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang,
dengan menerapkan berbagai peraturan serta kebijakan terkait secara konsisten,
karena menurutnya selama ini pertambangan yang tidak mengikuti peraturanlah yang
selalu merusak lingkungan. “Semua Peraturan itu bagus, tinggal bagaimana
penegakan hukumnya berjalan dengan baik dan benar. Selama ini
pertambangan yang tidak mengikuti peraturan yang selalu merusak lingkungan,”
Ujarnya.
Seminar
Nasional
yang diadakan oleh Persatuan Mahasiswa Tambang UNHAS dengan tema
“Peningkatan
Nilai Tambah Bahan Galian yang Beriorentasi Lingkungan.” Itu, dikuti
antusias
sekitar 350-an mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus si Makasar.
Dalam
kesempatan itu juga hadir Syaifullah, Kepala Biro Tambang PT. Semen
Tonasa
sebagi pembicara ke-dua. Syaifullah mengatakan bahwa upaya reklamasi
merupakan
wujud tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. “Reklamasi merupakan
tanggung
jawab perusahaan, karena dengan itu masyarakat bisa mendapatkan misalnya
lahan pertanian dari lahan bekas tambang, jadi perusahaan pertambangan
tetap memberikan
manfaat meskipun telah ditutup,” katanya.
“Sarjana
pertambangan, jangan semuanya bekerja di perusahaan, harus juga banyak yang
menjadi birokrat di bidang pertambangan, agar pengawasan aktivitas pertambangan
bisa berjalan maksimal, karena lembaganya diisi oleh orang-orang yang
berkompeten di bidang itu, memahami masalah pertambangan, sehingga kerusakan
yang diakibatkan oleh perusahaan dan aktivitas pertambangan bisa dihindari,”
Harap Made di akhir seminar, berpesan kepada mahasiswa pertambangan. (Aad)